Rabu, 29 April 2015

Fenomena Child Abuse



Kekerasan terhadap anak merupakan fenomena kekerasan yang sering dilakukan oleh orang-orang terdekat anak tersebut. Hal ini sinkron dengan definisi kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat yaitu kekerasan dimana terdapat ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap mitra dekat (orang dekat)yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kematian, trauma dan hal hal yang berbahaya. Tindakan yang dilakukan mencakup fisik,psikologis/emosional dan seksual yang dilakukan dalam hubungan kemitraan itu. Yang dimaksud dengan mitra adalah orang tua, saudara, suami atau istri,dating partner/pacar, bekas istri dan bekas pacar. Selain itu kekerasan terhadap anak juga memiliki definisi lain, yaitu :
1) Kekerasan berupa serangan pada bagian tubuh
2) Kekerasan berupa komunikasi berisi penghinaan, malu dan takut
3) Kekerasan berupa tidak bertindak yang berakibat pada kegagalan tingkat kekerasan anak.
2. Jenis-jenis kekerasan pada anak
Terry E. Lawson, psikiater internasional yang merumuskan definisi tentang kekerasan terhadap anak, menyebut ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse,verbal abuse, physical abuse, dan sexual abuse. Kekerasan pada anak bukan hanya berupa deraan fisik saja, tapi juga hal lain yang dapat melukai anak, adapun jenisnya antara lain :
(a)    Physical Abuse
Physical abuse, terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak memukul anak (ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian). Pukulan akan diingat anak itu jika kekerasan fisik itu berlangsung dalam periodetertentu. Kekerasan yang dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak
(b)   Emotional Abuse
Emotional abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan terus-menerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu Biasanya berupa perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan, ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan Mental Abuse, menyalahkan,melabeli, atau juga mengkambing hitamkan.

(a)    Neglect / Pengabaian
Pengabaian di sini dalam artian anak tidak mendapatkan perlindungan ataupun perhatian dari orang-orang terdekat maupun orang di lingkungan sekitarnya. Pengabaian bisa terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. Pengabaian itu sendiri bisa berupa pengabaian secara :
-fisik - edukasi
-kesehatan – psikologis                                                                                                                                   
(d) Seksual
Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 8 huruf a UUPKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yangberupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu. Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
(b)   Komersialisasi
Kekerasan tipe ini merupakan kekerasan dimana adanya unsure pengambilan keuntungan materi secara sepihak oleh pelaku kekerasan terhadap korban baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Komersialisasi itu bisa berupa :
1) Perlakuan menjadi buruh anak , contoh : menjadi buruh pabrik, PRT,Jermal
2) Prostitusi
3) Perdagangan
3. Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak                                               
Beberapa faktor pencetus terjadinya kekerasan ialah :
a) Faktor masyarakat:1) Kemiskinan, 2) Urbanisasi yang terjadi disertainya kesenjangan pendapatan diantara penduduk kota 3) Masyarakat keluarga ketergantungan obat 4) Lingkungan dengan frekwensi kekerasan dan kriminalitas tinggi.
b) Faktor keluarga:1) Adanya anggota keluarga yang sakit yang membutuhkan bantuan terus menerus seperti misalnya anak dengan kelainan mental, orang tua,2) Kehidupan keluarga yang kacau tidak saling mencinta dan menghargai, serta tidak menghargai , 3) kurang ada keakraban dan hubungan jaringan sosial pada keluarga, 4) Sifat kehidupan keluarga inti bukan keluarga luas
4. Dampak kekerasan terhadap anak      

          Banyak peneliti membuktikan, pelaku kekerasan mempunyai masa lalu yang sarat dengan kekerasan. Akibatnya, terjadi proses peniruan dari peristiwa yang dilihat dan dialaminya, atau ada rasa ingin balas dendam dari apa yang dialaminya dengan mengulangi peristiwa tersebut, dan kali ini sasarannya adalah istri dan anak-anaknya. Bila dalam satu keluarga ayah dan ibu pernah mengalami kekerasan pada waktu mudanya, kemungkinan mereka melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka sebesar 50%. Bila yang mengalami kekerasan waktu muda tersebut ayah atau ibunya saja, maka risikonya sebesar 32%.Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh kepribadian seseorang: paranoid, narsistik,dan pasif - agresif memiliki kecenderungan untuk memiliki perilaku kekerasan.Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh gangguan kejiwaan yang dialami pada masa anak dan psikopatologi yang dimiliki orang tuanya. Dari penelitian yang dilakukan oleh LSM yang bergerak di bidang kekerasan dalam keluarga, dari 165 kasus yang ditangani memperlihatkan dampak kepada korban, antara lain:
- Gangguan kejiwaan (73,94%) termasuk kecemasan, rasa rendah diri, fobia dan depresi.
- Gangguan fisik (50,30%) berupa cedera, gangguan fungsional, dan cacat permanen.
- Gangguan kesehatan reproduksi (4,85%), termasuk kehamilan yang tidak diinginkan, infeksi menular seksual, dan abortus.
Anak yang mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan dalam keluarga dapat menderita post traumatic stress disorder (stres pascatrauma), yang dapat tampil dalam bentuk sebagai gangguan tidur, sulit memusatkan perhatian, keluhan psikosomatik (sakit kepala atau sakit perut). Anak juga akan mengalami frustrasi yang dapat membuatnya berusaha mencari pelarian yang negatif seperti melalui alcohol atau penggunaan napza
5. Kekerasan terhadap anak di Indonesia
Berdasarkan penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Masalah Anak (Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan perlakuan buruk. Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan berlangsung selama enam bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi dengan sangat teliti. Dari survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki dan sepertiga anak perempuan pernah dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan dalam survei itu mengalami perkosaan Survei yang jauh lebih luas dilakukan pada 2003 dan melibatkan sekitar 1.700anak. Dari survei itu terungkap, sebagian besar anak mengaku pernah ditampar,  dipukul, atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan Pada awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental Di Jawa Tengah, sebanyak 80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan berteriak pada mereka di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh 73 persen pernah berteriak kepada murid,dan 54 persen pernah menyuruh murid untuk membersihkan atau mengelap toilet Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih dari 90 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas, dan 80 persen pernah berteriak pada murid. Kesimpulannya bahwa kekerasan terhadap anak di Indonesia kini mulai semakin kronis hal ini terlihat dari makin banyaknya pelaku tindak kekerasan dan korbannya. Tentunya jika hal ini tidak segera tertangani dengan baik maka akan menjadi sebuah problem sosial yang semakin sulit penanganannya. Sehingga perlu penanganan dan perhatian yang serius dari berbagai pihak .

DAFTAR PUSTAKA
http://psikologi.or.id/mycontents/uploads/2011/07/kekerasan-terhadap-anak.pdf
McQuade, Walter dan Ann Aikman.1991.STRESS.Edisi kedua.Diterjemahkan oleh:Stella.Jakarta:Erlangga



Tidak ada komentar:

Posting Komentar