Kekerasan
terhadap anak merupakan fenomena kekerasan yang sering dilakukan oleh
orang-orang terdekat anak tersebut. Hal ini sinkron dengan definisi kekerasan
yang dilakukan oleh orang terdekat yaitu kekerasan dimana terdapat ancaman atau
penggunaan kekerasan terhadap mitra dekat (orang dekat)yang mengakibatkan atau
berpotensi mengakibatkan kematian, trauma dan hal hal yang berbahaya. Tindakan
yang dilakukan mencakup fisik,psikologis/emosional dan seksual yang dilakukan
dalam hubungan kemitraan itu. Yang dimaksud dengan mitra adalah orang tua,
saudara, suami atau istri,dating partner/pacar, bekas istri dan bekas pacar. Selain
itu kekerasan terhadap anak juga memiliki definisi lain, yaitu :
1) Kekerasan
berupa serangan pada bagian tubuh
2) Kekerasan
berupa komunikasi berisi penghinaan, malu dan takut
3) Kekerasan
berupa tidak bertindak yang berakibat pada kegagalan tingkat kekerasan anak.
2.
Jenis-jenis kekerasan pada anak
Terry E.
Lawson, psikiater internasional yang merumuskan definisi tentang kekerasan
terhadap anak, menyebut ada empat macam abuse, yaitu emotional abuse,verbal
abuse, physical abuse, dan sexual abuse. Kekerasan pada anak bukan hanya berupa
deraan fisik saja, tapi juga hal lain yang dapat melukai anak, adapun jenisnya
antara lain :
(a)
Physical
Abuse
Physical
abuse, terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak memukul anak
(ketika anak sebenarnya memerlukan perhatian). Pukulan akan diingat anak itu
jika kekerasan fisik itu berlangsung dalam periodetertentu. Kekerasan yang
dilakukan seseorang berupa melukai bagian tubuh anak
(b)
Emotional
Abuse
Emotional
abuse terjadi ketika orang tua/pengasuh dan pelindung anak setelah mengetahui
anaknya meminta perhatian, mengabaikan anak itu. Ia membiarkan anak basah atau
lapar karena ibu terlalu sibuk atau tidak ingin diganggu pada waktu itu. Ia
boleh jadi mengabaikan kebutuhan anak untuk dipeluk atau dilindungi. Anak akan
mengingat semua kekerasan emosional jika kekerasan emosional itu berlangsung
konsisten. Orang tua yang secara emosional berlaku keji pada anaknya akan
terus-menerus melakukan hal sama sepanjang kehidupan anak itu Biasanya berupa
perilaku verbal dimana pelaku melakukan pola komunikasi yang berisi penghinaan,
ataupun kata-kata yang melecehkan anak. Pelaku biasanya melakukan tindakan
Mental Abuse, menyalahkan,melabeli, atau juga mengkambing hitamkan.
(a)
Neglect
/ Pengabaian
Pengabaian
di sini dalam artian anak tidak mendapatkan perlindungan ataupun perhatian dari
orang-orang terdekat maupun orang di lingkungan sekitarnya. Pengabaian bisa
terjadi baik sengaja maupun tidak sengaja. Pengabaian itu sendiri bisa berupa
pengabaian secara :
-fisik -
edukasi
-kesehatan
– psikologis
(d)
Seksual
Dalam
pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual meliputi pemaksaan hubungan seksual
yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
(seperti istri, anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan
pasal 8 huruf a UUPKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan yangberupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan
cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan
orang lain untuk tujuan komersil dan/atau tujuan tertentu. Mengenai hukuman
bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini yang menyatakan para pelaku
pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga diancam hukuman pidana yakni
pidana penjara paling lama 12 (dua belas tahun) atau denda paling banyak Rp
36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)
(b)
Komersialisasi
Kekerasan
tipe ini merupakan kekerasan dimana adanya unsure pengambilan keuntungan materi
secara sepihak oleh pelaku kekerasan terhadap korban baik secara sengaja maupun
tidak sengaja. Komersialisasi itu bisa berupa :
1) Perlakuan
menjadi buruh anak , contoh : menjadi buruh pabrik, PRT,Jermal
2) Prostitusi
3) Perdagangan
3.
Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap anak
Beberapa
faktor pencetus terjadinya kekerasan ialah :
a)
Faktor masyarakat:1) Kemiskinan, 2) Urbanisasi yang terjadi disertainya kesenjangan
pendapatan diantara penduduk kota 3) Masyarakat keluarga ketergantungan obat 4)
Lingkungan dengan frekwensi kekerasan dan kriminalitas tinggi.
b)
Faktor keluarga:1) Adanya anggota keluarga yang sakit yang membutuhkan bantuan
terus menerus seperti misalnya anak dengan kelainan mental, orang tua,2)
Kehidupan keluarga yang kacau tidak saling mencinta dan menghargai, serta tidak
menghargai , 3) kurang ada keakraban dan hubungan jaringan sosial pada
keluarga, 4) Sifat kehidupan keluarga inti bukan keluarga luas
4.
Dampak kekerasan terhadap anak
Banyak
peneliti membuktikan, pelaku kekerasan mempunyai masa lalu yang sarat dengan
kekerasan. Akibatnya, terjadi proses peniruan dari peristiwa yang dilihat dan
dialaminya, atau ada rasa ingin balas dendam dari apa yang dialaminya dengan mengulangi
peristiwa tersebut, dan kali ini sasarannya adalah istri dan anak-anaknya. Bila
dalam satu keluarga ayah dan ibu pernah mengalami kekerasan pada waktu mudanya,
kemungkinan mereka melakukan tindak kekerasan terhadap anak mereka sebesar 50%.
Bila yang mengalami kekerasan waktu muda tersebut ayah atau ibunya saja, maka
risikonya sebesar 32%.Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh kepribadian seseorang:
paranoid, narsistik,dan pasif - agresif memiliki kecenderungan untuk memiliki
perilaku kekerasan.Perilaku kekerasan juga dipengaruhi oleh gangguan kejiwaan
yang dialami pada masa anak dan psikopatologi yang dimiliki orang tuanya. Dari
penelitian yang dilakukan oleh LSM yang bergerak di bidang kekerasan dalam
keluarga, dari 165 kasus yang ditangani memperlihatkan dampak kepada korban,
antara lain:
- Gangguan
kejiwaan (73,94%) termasuk kecemasan, rasa rendah diri, fobia dan depresi.
-
Gangguan fisik (50,30%) berupa cedera, gangguan fungsional, dan cacat permanen.
-
Gangguan kesehatan reproduksi (4,85%), termasuk kehamilan yang tidak diinginkan,
infeksi menular seksual, dan abortus.
Anak
yang mengalami atau menyaksikan peristiwa kekerasan dalam keluarga dapat
menderita post traumatic stress disorder (stres pascatrauma), yang dapat tampil
dalam bentuk sebagai gangguan tidur, sulit memusatkan perhatian, keluhan psikosomatik
(sakit kepala atau sakit perut). Anak juga akan mengalami frustrasi yang dapat
membuatnya berusaha mencari pelarian yang negatif seperti melalui alcohol atau
penggunaan napza
5.
Kekerasan terhadap anak di Indonesia
Berdasarkan
penelitian yang didukung oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk
Masalah Anak (Unicef), masih banyak anak-anak di Indonesia yang mendapatkan
perlakuan buruk. Survei yang dilakukan pada 2002 melibatkan 125 anak dan
berlangsung selama enam bulan. Survei itu meliputi wawancara yang diawasi
dengan sangat teliti. Dari survei itu terungkap, dua per tiga anak laki-laki
dan sepertiga anak perempuan pernah dipukul. Lebih dari seperempat anak perempuan
dalam survei itu mengalami perkosaan Survei yang jauh lebih luas dilakukan pada
2003 dan melibatkan sekitar 1.700anak. Dari survei itu terungkap, sebagian
besar anak mengaku pernah ditampar, dipukul,
atau dilempar dengan benda. Namun, tidak ada bukti telah terjadi pemerkosaan Pada
awal 2006, temuan penelitian mendalam mengenai kekerasan terhadap anak di Jawa
Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menunjukkan, tindak kekerasan di
sekolah melibatkan kekerasan terhadap fisik dan mental Di Jawa Tengah, sebanyak
80 persen guru mengaku pernah menghukum anak-anak dengan berteriak pada mereka
di depan kelas. Sebanyak 55 persen guru mengaku pernah menyuruh murid mereka
berdiri di depan kelas Di Sulawesi Selatan, sebanyak 90 persen guru mengaku
pernah menyuruh murid berdiri di depan kelas, diikuti oleh 73 persen pernah
berteriak kepada murid,dan 54 persen pernah menyuruh murid untuk membersihkan
atau mengelap toilet Sementara itu, di Sumatera Utara, lebih dari 90 persen
guru mengaku pernah menyuruh murid mereka berdiri di depan kelas, dan 80 persen
pernah berteriak pada murid. Kesimpulannya bahwa kekerasan terhadap anak di
Indonesia kini mulai semakin kronis hal ini terlihat dari makin banyaknya pelaku
tindak kekerasan dan korbannya. Tentunya jika hal ini tidak segera tertangani
dengan baik maka akan menjadi sebuah problem sosial yang semakin sulit
penanganannya. Sehingga perlu penanganan dan perhatian yang serius dari
berbagai pihak .
DAFTAR PUSTAKA
http://psikologi.or.id/mycontents/uploads/2011/07/kekerasan-terhadap-anak.pdf
McQuade, Walter
dan Ann Aikman.1991.STRESS.Edisi
kedua.Diterjemahkan oleh:Stella.Jakarta:Erlangga